Kamis, 25 Oktober 2012

Janji Ditraktir Bakso, Gadis SMP Ini

Kamis, 25 Oktober 2012 23:09 wib wib
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan
SURABAYA- Seorang gadis SMP di Surabaya, Jawa Timur, sebut saja Carla (bukan nama sebenarnya) harus menjadi korban pencabulan. Gadis berusia 15 tahun ini disetubuhi oleh RQ (24) warga Sumenep, Madura, yang tak lain adalah pacarnya sendiri.

Informasi yang dihimpun, Carla dan RQ adalah pasangan sejoli sekira 2 tahun menjalin hubungan cinta. Hingga suatu ketika, RQ melontarkan untuk mengajak makan bakso di kawasan pantai Kenjeran Surabaya.


RQ pun menjemput Carla di Kawasan Balongsari. Dengan mengendarai sepeda motor, pasangan dimabuk cinta itu menuju Pantai Kenjeran.

Setibanya di Pantai Kenjeran, RQ tidak mengajak kekasihnya itu untuk mampir ke warung bakso yang telah dijanjikan. Dengan alasan menikmati pemandangan, Carla diajak untuk menuju Kawasan Pacuan Kuda Pantai Ria Kenjeran yang tak jauh dari tempat yang dijanjikan itu.

Di tempat tersebut, RQ merayu sang pacar agar mau berhubungan intim layaknya pasangan suami istri. Maklum saja, di tempat tersebut meski siang bolong suasananya sepi.

"Tersangka merayu korban hingga akhirnya berhasil menyetubuhi korban di semak-semak pacuan kuda," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (25/10/2012).

Melihat niat jahatnya berjalan lancar, RQ pun kembali mengulangi trik tersebut. Dalam beberapa hari berikutnya, mahasiswa di salah satu PTN di Surabaya itu mengajak kekasihnya berhubungan intim di tempat yang sama berkali-kali. Agar kekasihnya tak kecewa, RQ pun berjanji akan menikahinya.

"Kasus ini terkuak setelah pelaku hendak memutuskan korban. Alasanya karena saat berhubungan intim korban sudah tidak perawan lagi. Korban pun mengadu ke orangtuanya dan melaporkan kejadian ini ke Polisi," papar Suparti.

Mendapatkan laporan itu, Polisi langsung menangkap RQ di tempat kosnya. Untuk kepentingan penyidikkan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa celana dalam warna ungu, kaos warna pink, dan pakaian warna ungu bermotif bunga-bunga.

"Tersangka dijerat dengan undang-undang nomer 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, mengingat korban masih berusia 15 tahun," tambahnya.

Kepada petugas, RQ mengakui semua perbuatannya. Saat menyetubuhi korban, RQ mengaku tidak ada paksaan. RQ juga telah menjalin kasih dengan korban selama 2 tahun.

"Kami suka sama suka pak. Saya tidak memaksa," katanya kepada petugas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar